Menaker Tegaskan THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Raka Dwi Novianto
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari H dan tidak boleh dicicil. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada pekan ini. Pemberian salah satu ganti pembayaran dalam memenuhi kebutuhan lebaran.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida menambahkan, pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha.

"Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.

Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.

"Enggak boleh, enggak boleh," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Purbaya Perpanjang Batas Waktu SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Nasional
16 jam lalu

Rekor! 256.000 Kendaraan Padati Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Megapolitan
17 jam lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Kebablasan WFA usai Lebaran: Tidak Ada Keringanan!

Megapolitan
18 jam lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal