Menaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Athika Rahma
Menaker menjelaskan, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengenai aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyebut, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian.

Ida mengatakan, peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.

"Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.

"Iuran yang dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bisa peserta mengalami cacat total sebelum pensiun atau meninggal dunia," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

57 tahun lalu

2 Pabrik Komponen Otomotif di Indonesia Pindah ke Vietnam, Ribuan Karyawan Terancam PHK

57 tahun lalu

Said Iqbal Ungkap Ribuan Pekerja di Jabar hingga Jatim Terancam PHK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal