Suasana Proses Pencairan Dana JHT sebelum Permenaker Berlaku

Antara

JAKARTA, iNews.id - Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). 

Kantor BPJS Ketenagaherjaan banyak didatangi nasabah setelah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan. 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Prabowo Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

57 tahun lalu

Bantuan Rp100 Miliar untuk Kesejahteraan Mitra Pengemudi Ojek Online

57 tahun lalu

Kolaborasi Bank Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purnabakti

57 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Pegadaian Buka Layanan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

HT Hadiri HUT ke-45 BPJS Ketenagakerjaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal