Suasana Proses Pencairan Dana JHT sebelum Permenaker Berlaku

Antara

JAKARTA, iNews.id - Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). 

Kantor BPJS Ketenagaherjaan banyak didatangi nasabah setelah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan. 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
21 hari lalu

Bantuan Rp100 Miliar untuk Kesejahteraan Mitra Pengemudi Ojek Online

Photo
2 tahun lalu

Kolaborasi Bank Mandiri Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Purnabakti

Photo
3 tahun lalu

Jalin Kerja Sama, Pegadaian Buka Layanan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Photo
3 tahun lalu

HT Hadiri HUT ke-45 BPJS Ketenagakerjaan 

Photo
3 tahun lalu

MNC Bank - BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Pembukaan Rekening Massal PMI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal