Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Simak Cara Berikut

Michelle Natalia
Pembeli harus memastikan bahwa dealer yang dapat menyalurkan bantuan pemerintah hanya dealer yang telah resmi teregistrasi di SISAPIRa. (Foto: Antara)

Laman tersebut juga memuat syarat dan cara bagi masyarakat untuk membeli motor listrik menggunakan bantuan pemerintah. Sebelumnya, pembeli harus memastikan bahwa dealer yang dapat menyalurkan bantuan pemerintah hanya dealer yang telah resmi teregistrasi di SISAPIRa. 

"Pertama, Sobat Molis bisa datang langsung ke dealer terdekat, yang kedua, menunjukkan KTP asli sebagai penerima KUR/BPUM/BSU/Subsidi listrik PLN 450-900 VA," tulis laman tersebut. 

Kemudian, pihak dealer akan mengecek NIK di SISAPIRa. Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan pengisian data di SISAPIRa seperti alamat, nomor telepon, STNK, nomor pelat, dan foto verifikasi. 

"Sobat Molis akan langsung dapat potongan harga," tulis laman tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Motor
3 hari lalu

Penjualan Dekati 50.000 Unit, Polytron Pimpin Pasar Motor Listrik

Mobil
5 hari lalu

Ekspansi, Ford Perluas Jaringan Dealer 2S di Indonesia

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

Wamenkeu Sebut Kebijakan Tak Naikkan Harga BBM Bantu Jaga Inflasi di Level 2,42%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal