Maskapai Tak Wajib Refund Tiket Pesawat dengan Uang Tunai, Bisa Pakai Voucher

Djairan
Pesawat. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Novie mengatakan, larangan mudik tersebut berlaku tidak hanya untuk penerbangan berjadwal, melainkan yang tak berjadwal seperti charter alias sewa pesawat.

Namun, ada pengecualian penerbangan di antaranya penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, tamu, atau wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.

Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta bagi petugas penerbangan. Juga pengeculian terhadap operasional angkutan kargo penting dan esensial.

“Dalam keadaan ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat mengangkut kargo di dalam kabin penumpang, khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” ujar Novie.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Traveler Merapat! Pemerintah Siapkan Ratusan Miliar untuk Diskon Perjalanan Wisata

57 tahun lalu

Diskon Tiket Pesawat Berlanjut hingga Juli 2026, Pemerintah Siapkan Rp472 Miliar!

57 tahun lalu

Prabowo Panggil Menhub ke Istana, Bahas Tiket Pesawat?

57 tahun lalu

Rupiah Anjlok, Maskapai Penerbangan Masuk Survival Mode hingga Pangkas Rute Tak Efisien

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal