MA Pernah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
BPJS Kesehatan. (Foto: Ant)

Dalam putusannya, MA menilai kementerian-kementerian terkait tidak serius dalam menjalankan program JKN. Selain itu, MA juga menyoroti eksistensi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang tidak jelas. Banyak masyarakat yang tidak tahu institusi itu.

"Ketiga, adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial BPJS. Keempat, mandulnya Satuan Pengawas Internal BPJS dalam melaksanakan pengawasan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi," tulis MA.

Menurut MA, adanya fraud itu menyebabkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan defisit. MA tidak memperbolehkan hal itu dibebankan kepada masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi, kondisi ekonomi sedang tidak menentu. Oleh karena itu, MA meminta pemerintah mencari jalan keluar selain menaikkan iuran.

Selain itu, kata MA, adanya fraud berdampak sistemik pada pelayanan JKN. Di antaranya diskriminasi dalam pemberian pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, pembatasan kuota dan keterlambatan dokter dari jadwal, pelayanan administrasi yang tidak profesional dan bertele-tele, fasilitas tak sesuai dengan yang tertera pada kartu, hingga obat-obatan BPJS yang semuanya obat generik.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kena Sarangan Jantung, Biaya Perawatan Calvin Dores Andalkan BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal