Luhut Pastikan Pajak BBM 10 Persen di DKI Jakarta Belum Berlaku

Atikah Umiyani
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Menurutnya, wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia. 

"(Pajak BBM sudah berlaku?) Belum. Ini kan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," ucap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Luhut menambahkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan menghitung mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.

"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

2 hari lalu

Ini Isi Pembicaraan Prabowo dan Luhut dalam Pertemuan 3 Jam di Hambalang 

3 hari lalu

Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri ke Hambalang, Ada Apa?

10 hari lalu

Hore! Warga Jakarta Bisa Pantau Kualitas Udara 3 Hari ke Depan, Begini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal