Pajak BBM DKI Jakarta Naik Jadi 10 Persen, Ini Kata Menteri ESDM

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM buka suara terkait kenaikan PBBKB di DKI Jakarta menjadi 10 persen. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen. Sebelumnya, pajak BBM di ibu kota sebesar 5 persen.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa PBBKB bukan kewenangan dari kementerian yang dipimpinnya. 

"Nah itu kalau pajak itu, pajak itu di luar domain, nanti DKI dengan Keuangan aja nanti ditanyain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2/2024). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji telah meminta penundaan implementasi kenaikan PBBKB tersebut setidaknya hingga masa Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Tutuka menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu menyangkut dengan sektor migas yang turut mengatur pendistribusian BBM.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Bahlil Patok Harga Tertinggi Minyak Mentah RI 95 Dolar AS per Barel di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal