LPOI Minta Pemerintah Rekonstruksi Ulang Sistem Sertifikasi Halal

Suparjo Ramalan
Ketua Umum LPOI Said Aqil Siroj menginginkan ekosistem halal di Indonesia menjadi ‘panglima’ ekonomi dunia. (Foto: Suparjo Ramalan)

Dalam Kesempatan tersebut, LPOI di bawah kepempinan Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal Imam Pituduh mendesak kepada penyelenggara negara agar segera merombak dan merevisi regulasi-regulasi yang berpotensi menghambat proses percepatan Investasi, Industri dan Ekosistem Halal. Sehingga Kedepan “Halal Dapat Menjadi Panglima Ekonomi Bangsa”. LPOI menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai berikut:

Pertama; LPOI Menolak Monopoli Pengelolaan Sertifikasi Halal, termasuk menolak “Monopoli Fatwa Halal/Monopoli Penetapan Kehalalan Produk” yang dilakukan organisasi tertentu dan Mendesak Penyelenggara Negara untuk segera “Mencabut Kewenangan Monopoli Fatwa Halal/Monopoli Penetapan Kehalalan Produk”. Untuk Maksud tersebut, Perlu segera dilakukan Judicial Review Terhadap Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024, Tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dan sangat diperlukan Produk Kebijakan Khusus untuk menghapus praktek praktek monopoli dalam penyelenggaran system jaminan produk halal.

Kedua, LPOI memandang perlu mendesak penyelenggara jaminan produk halal, agar melakukan rekonstruksi system sertifikasi halal yang terkesan lambat, manual, mahal dan konvensional. Pendekatan OMNI CHANNEL (Online dan Offline) melalui Optimalisasi Ekosistem Digital dan Optimalisasi Sumberdaya Manusia yang melimpah seharusnya dapat mempercepat proses dengan tahapan registrasi secara online dan verifikasi serta rekognisi secara offline.

Ketiga, LPOI memandang perlu mendesak penyelenggara jaminan produk halal, untuk segera melakukan akreditasi ulang dan membuka ruang seluas luasnya bagi Pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri. Dengan mengkoneksikan proses Sertifikasi dengan pemerintah negara setempat dan asosiasi muslim negara setempat. Agar kedepan tidak terjadi keliaran dan ajang bisnis manipulatif semata, yang hal tersebut berpeluang mencoreng citra halal Indonesia.

Keempat, mendesak kepada penyelenggara negara untuk memberikan afirmasi dan rekognisi terhadap Pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
Kelima, mendesak kepada penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk mempermudah Perizinan Lembaga Pemeriksa Halal dan Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

57 tahun lalu

Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI

57 tahun lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

57 tahun lalu

LPOI Inisiasi Konsolidasi Dunia Islam, Serukan Perdamaian Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal