Lapor ke Jokowi, Bahlil Ungkap UMKM Masih Sulit Dapat Akses Permodalan

Advenia Elisabeth
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan saat ini UMKM masih sulit mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai persoalan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang saat ini sulit untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal. 

Dia menyebut, saat ini hampir 50 persen pelaku UMKM di Tanah Air yang statusnya masih informal. Hal ini ditandai dengan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau belum terdaftar ke Negara.

"Seiring arahan presiden, sertipikat yang sudah dibagi kepada rakyat, untuk mendapat akses permodalan tapi belum bisa dijaminkan ke Bank, itu disebabkan karena selama ini belum perushaan belum punya NIB," ujar Bahlil dihadapan Presiden Jokowi pada acara Pemberian NIB UKM Perseorangan, Rabu (13/7/2022).

Bahlil menambahkan, dengan banyaknya pelaku UMKM yang belum formal, membuat pelaku UMKM perorangan sulit untuk mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan formal.

"Setelah kami berdiskusi, ternyata hampir 50 persen UMKM kita belum formal, salah satu penyebab mereka belum mendapat fasilitas kredit," kata dia.

Menurutnya, dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha bakal mempercepat mengubah status pelaku UMKM dari yang sebelumnya informal menjadi formal agar bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan.

"Sekarang kita join dengan Menteri Koperasi dan BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya itu bisa diagunkan di bank denhan NIB dan bisa memulai usaha. Tahun ini kami akan membagikan NIB di 20 titik se Indonesia," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal