Kronologi Penumpang Nge-vape di Pesawat Garuda, Akhirnya Ditindak Petugas

Suparjo Ramalan
Viral penumpang mengisap vape di dalam pesawat Garuda (Foto: @cerowgapapa/X)

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan, Minggu (29/3/2025).

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Namun, rokok elektrik tak boleh digunakan di dalam pesawat.

Rokok elektrik yang dibawa harus dalam kondisi baterainya terlepas atau cartridge dilepas. Kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
13 menit lalu

Viral Selingkuh di ChatGPT, Netizen Syok!

Seleb
47 menit lalu

Panas! Dede Sunandar Tuduh Istri Selingkuh hingga Jadi Wanita Simpanan, Ini Faktanya

Megapolitan
57 menit lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
1 jam lalu

Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal