KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi

Ade Miranti Karunia Sari
Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asi

JAKARTA, iNews.id – Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asia Tenggara itu.

“Pastinya kita tunggu mereka (Grab dan Uber) menjelaskan ke KPPU minggu depan,” kata Wakil Ketua KPPU, Kamser Lumbanradja kepada iNews.id, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Kamser, berdasarkan aturan di Indonesia, perusahaan yang melakukan aksi korporasi harus memberikan notifikasi kepada KPPU. Hal ini untuk memastikan bahwa akuisisi itu tidak melanggar aturan persaingan usaha.

“KPPU pasti mengawasi. UU dan PP mewajibkan Notifikasi akuisisi tsb ke KPPU. Kita sedang menunggu proses notifikasinya,” ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Strategi Grab Indonesia Jemput Peluang Bisnis di Tengah Tekanan Ekonomi Global 2026

57 tahun lalu

Grab Bantah Rumor Tinggalkan Indonesia

57 tahun lalu

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Bos Grab Buka Suara

57 tahun lalu

Grab Catatkan 3,7 Juta Driver sejak 2015, Naungi Banyak Korban PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal