KPPU Panggil Grab dan Uber untuk Jelaskan Akuisisi

Ade Miranti Karunia Sari
Akuisisi unit bisnis Uber oleh Grab mendapatkan perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu berencana memanggil pewakilan kedua perusahaan tersebut untuk menjelaskan perihal akuisisi terbesar di industri transportasi online di Asi

Di Indonesia, kata Kamser, KPPU belum melakukan penangguhan sementara sehingga proses integrasi operasional berjalan seperti biasa.

Lewat surat elektronik, Uber memberikan notifikasi kepada pelanggannya untuk mengunduh aplikasi Grab. Pasalnya, kedua perusahaan memulai transisi per 8 April 2018.

“Setelah transisi berlangsung, semua permintaan atas layanan perjalanan akan dilakukan melalui aplikasi Grab. Namun, Anda tetap dapat menggunakan aplikasi Uber pada lebih dari 80 negara di seluruh dunia,” tulisnya.

Saat ini, pemesanan layanan Uber sudah tidak bisa digunakan di Indonesia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Strategi Grab Indonesia Jemput Peluang Bisnis di Tengah Tekanan Ekonomi Global 2026

57 tahun lalu

Grab Bantah Rumor Tinggalkan Indonesia

57 tahun lalu

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Bos Grab Buka Suara

57 tahun lalu

Grab Catatkan 3,7 Juta Driver sejak 2015, Naungi Banyak Korban PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal