JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil sejumlah perusahaan minyak goreng untuk diperiksa terkait dugaan kartelharga minyak goreng. Pada pemanggilan ini, akan ada sejumlah produsen di bawah grup Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, hingga Wilmar.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan, pemanggilan akan dilakukan pada 31 Mei hingga 9 Juni 2022. Pemanggilan kembali disebabkan beberapa perusahaan di bawah grup tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagaimana mestinya.
"Beberapa produsen tidak menyampaikan laporan atau informasi sesuai format yang kita sampaikan untuk mempermudah analisis. Maka itu, kami panggil lagi," ujar Gopprera, pada forum jurnalis secara daring, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kata dia, akan ada pemanggilan tambahan yang dilakukan sebagai perluasan dari langkah penyelidikan dugaan kartel minyak goreng untuk melengkapi pencarian minimal dua alat bukti.
"Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui seperti penetapan harga. Jadi, tetap membutuhkan data-data terkait dari masing-masing pelaku usaha," kata dia.