Kondisi Ekonomi Belum Stabil, DPR Minta Pemindahan Ibukota Negara Ditunda

Athika Rahma
Ilustrasi ibukota negara di Kalimantan. (Foto: Istimewa)

"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," kata Hamid.

Selain itu, lanjutnya, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah dinilai kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. "Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden," ungkap Hamid.

Anggota Komisi V DPR RI ini mengingatkan, ini dapat menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya bisa membuat anggaran pemindahan IKN makin bengkak.

"RUU IKN harus menyertakan pula Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini. Dengan begitu, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Masyarakat bisa diajak mengawasi pembahasan RUU IKN itu," tutur Hamid. Athika Rahma

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

Makro
4 tahun lalu

Infrastruktur Ini Bakal Tersedia di Ibu Kota Negara Nusantara

Nasional
4 tahun lalu

Mengembangkan Strategi Pertahanan Ibu Kota Negara Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal