DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan diambil dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan, pimpinan sidang mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk melaporkan pembahasan RUU IKN ini.
Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada anggota DPR.
Sebanyak 7 fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP) menyetujui RUU IKN. Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk diambil keputusan tingkat II.
Dua Transportasi Masa Depan Ini akan Dipertunjukan Saat Upacara 17 Agustus 2024 di IKN
"Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.