KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Udara

Iqbal Dwi Purnama
KLHK melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menghentikan operasional tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran udara. (Foto: Ilustrasi/freepik)

Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 meter kubik di lahan seluas 5,67 Ha. 

Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikular ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Ketiga, Pengawas Lingkungan Hidup menghentikan operasional PT MMLN di Kabupaten Tangerang. PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3. 

Dia mengingatkan bahwa penghentian kegiatan usaha tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius. 

Ancaman hukumannya industri yang mencemari lingkungan, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Imbas Demo Mahasiswa, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Danantara Kaji Bentuk Perusahaan Leasing untuk Beli 50 Pesawat Boeing

57 tahun lalu

Prabowo dan Macron Luncurkan Forum Bisnis RI-Prancis, Pertemukan 30 Perusahaan Top

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal