KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

Tangguh Yudha
KKP menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kaltim, karena tidak mengantongi perizinan. (Foto: YouTube Lintas iNews)

PT MID sendiri telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), di mana telah habis masa berlakunya. Selain itu, PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha.

Tidak hanya itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi. Sementara, untuk PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang kaut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.

"Kami berpesan kepada para pemilik, segera selesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
15 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Nasional
15 hari lalu

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Yoga Naufal Korban Pesawat ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal