KKP Segel 2 Resor Ilegal yang Dikelola WNA di Pulau Maratua Kaltim

Tangguh Yudha
KKP menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kaltim, karena tidak mengantongi perizinan. (Foto: YouTube Lintas iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini menyegel dua resor asing yang berdiri secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan karena kedua resor tersebut tidak mengantongi perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menuturkan, resor tersebut diisi secara ilegal oleh warga negara asing (WNA) Jerman, Swiss, dan Malaysia.

"Itu yang melakukan di sana Jerman, Swiss, dan Malaysia. Yang kami hadiri kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah yang kami heran tidak ada penduduk kita, isinya resort semua, orang asing," ucap Pung dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Dia menambahkan, kedua resor masing-masing dikelola oleh PT MID dan PT NMR. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata baik PT MID dan PT NMR tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
15 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Nasional
15 hari lalu

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Yoga Naufal Korban Pesawat ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal