Kereta Tabrak Mobil Damkar, KAI Ingkatkan Kendaraan Harus Dahulukan KA di Perlintasan

Komaruddin Bagja
KAI menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami menghimbau agar kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan  serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Sekolah Tiba, Pemerintah Beri Diskon Transportasi hingga 30 Persen!

57 tahun lalu

KAI Tambah Perjalanan LRT Jabodebek di Jam Sibuk Pagi, Berlaku Mulai Besok

57 tahun lalu

Soroti Perbaikan Transportasi, Pengamat Nilai Kereta Jadi Benchmark Layanan Publik

57 tahun lalu

Inul Daratista Meradang Dituding Gila Hormat: Petugas Kereta Jongkok karena SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal