Kepala Bapanas Pastikan Beras Premium Lokal Tak Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasannya

Tangguh Yudha
ilustrasi beras premium tak kena PPN 12 persen (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan beberapa komoditas yang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025, salah satunya adalah beras premium. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi memastikan beras premium lokal tidak terkena kenaikan PPN tersebut. Kok bisa?

Menurut Arief, beras premium lokal tidak akan dikenakan PPN. Adapun, kebijakan kenaikan PPN hanya berlaku untuk beras premium impor.

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran," kata Arief sebagaimana dikutip pada Kamis (26/12/2024).

"Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN," tuturnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Jelang Lebaran 2026, Dewi Perssik Bagi-Bagi 8.400 Beras Zakat di Jember

Nasional
3 hari lalu

Indonesia Surplus Beras 13 Persen, Buka Keran Ekspor ke Arab Saudi dan Papua Nugini

Nasional
16 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Guyur Bansos Beras-Minyak Goreng ke 33 Juta Orang, Jaga Stabilitas Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal