Kendaraan Listrik Mahal, Ini Subsidi yang Bakal Diberikan Pemerintah

Heri Purnomo
Diskusi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Kendaraan Listrik, di Kanter Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (Foto: MPI/Heri Purnomo)

Mengenai skema pemberian subsidinya, lanjutnya, kemungkinan diberikan untuk tax impor pembelian komponen kendaraan listrik. Pasalnya, kendaraan listrik yang ada di Indonesia tingkat komponen dalam negerinya masih rendah. 

Dengan adanya pemberian tax subsidi tersebut, diharapkan harga jual kendaraan listrik di Indonesia jauh lebih murah dan terjangkau. 

"Subsidi itu jatuh bukan ke orang per oroang. Karena kendaraan listrik itu komponen importnya masih tinggi mungkin di tax impornya," ungkap Hendro.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Purbaya Tunda Pemberian Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal