Kemnaker Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik

Heri Purnomo
Pemerintah menerbitkan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (11/11/2023). 

Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ekonomi RI Kuartal II 2026 Diproyeksi Menguat, Purbaya: Kita Sudah Lewati Masa Ujian Itu

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Lebih Optimal, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Melemah ke Rp17.794 per Dolar AS, Ini Pendorongnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal