Kemnaker: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menyampaikan, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada 21 November 2023. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI-JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut, penetapan upah minimun provinsi 2024 akan ditetapkan pada November.

Indah menjelaskan secara rinci, penetapan upah minimun akan diumumkan pada tanggal 21 November mendatang. Namun, terkait besarannya, Kemnaker masih menyerap aspirasi seluruh pihak, mulai dari pengusaha, buruh, dan pemerintah.

"Penetapan Upah Minimum tanggal 21 November," kata Indah saat dihubungi iNews.id, Sabtu (4/11/2023).

Dia menambahkan, pihaknya tengah merampungkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Revisi PP tersebut, nantinya yang akan membentuk komposisi besaran kenaikan upah untuk tahun 2024 mendatang. Sebab, dengan adanya revisi UUCK, maka aturan turunan seperti PP 36/2021 juga saat ini tengah direvisi.

"Belum (rampung revisi PP 36/2021). Masih berproses," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
6 hari lalu

Cara Cek BSU 2026 Online, Syarat dan Jadwal Penyaluran Lengkapnya

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal