Kemnaker Rancang Platform Siap Kerja, Perusahaan Wajib Laporan jika Ada Loker

Dinar Fitra Maghiszha
Ilustrasi perusahaan harus lapor jika ada lowongan kerja di perusahaannya di platform Siap Kerja. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan saat ini pihaknya tengah merancang platform Siap Kerja sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan nasional. Nantinya, setiap perusahaan wajib melaporkan jika ada lowongan kerja yang tersedia.

Menurut Yassierli, platform tersebut mencakup pelatihan (Skill Hub), sertifikasi (Serti Hub), informasi lowongan kerja (Karir Hub), dan pengembangan wirausaha (Bis Hub).

"Sudah ada regulasi yang mewajibkan pelaporan. Ini akan kita genjot ya," kata dia dalam KTT INDEF 2025 di Jakarta dikutip Jumat (4/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
4 hari lalu

Terdakwa Pemerasan K3 Ngaku Banyak Terima Surat Kaleng, Keluhkan Marak Pungli

Nasional
4 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
4 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal