Kementerian PUPR Akan Permudah Izin Usaha Jasa Konstruksi

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (foto: Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan relaksasi terkait izin berusaha berbasis risiko di sektor jasa konstruksi. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran perkembangan usaha konstruksi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, tujuan dibentuknya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). 

"Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).

Basuki menambahkan, salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari tiga tahun menjadi 10 tahun. "Saya rasa ini masuk akal karena tiga tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi," kata dia.

Menurutnya, jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik meski ditengah pandemi Covid-19.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPJT Targetkan 10 Ruas Jalan Tol Baru Beroperasi Fungsional saat Libur Nataru

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

57 tahun lalu

Publik Khawatir Hantavirus Jadi Pandemi Jilid 2, Begini Kata Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal