Kementerian BUMN Larang Karyawan Pertamina Mogok Kerja

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN larang karyawan Pertamina mogok kerja. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang akan melakukan mogok kerja. Pasalnya, aksi tersebut bisa berpengaruh pada penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penyediaan BBM adalah aktivitas strategis nasional. Karena itu, pemogokan yang akan dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.

"Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang," kata Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (23/12/2021).

Sebelumnya, FSPPB mengancam mogok kerja karena perusahaan migas pelat merah itu dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. 

Mengenai ancaman mogok kerja tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman memastikan kebutuhan pemenuhan bahan bakar minyak kepada masyarakat tersalurkan. Dia menyebut, Pertamina dan seluruh pekerjanya bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengendara Beralih ke Pertalite usai Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

57 tahun lalu

SPBU BP dan Vivo Naikkan Harga BBM! Cek Daftar Lengkapnya 

57 tahun lalu

Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Antrean Pertalite Langsung Mengular

57 tahun lalu

Pertamax Naik, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina 10 Juni 2026 di Seluruh Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal