Kementan Revisi Jenis Pupuk Subsidi hingga Kriteria Penerima

Iqbal Dwi Purnama
Kementan melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian melakukan revisi jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerima pupuk tersebut. Hal tersebut karena bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, dunia saat ini tengah mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah perang Rusia-Ukraina. 

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).

Perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi saat ini hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Sedangkan, peruntukannya hanya pada kelompok usaha tani dengan lahan paling luas dua hektare.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 16 Februari 2026 jelang Imlek, Sejumlah Komoditas Naik

57 tahun lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 4 Januari 2026, Sebagian Besar Komoditas Turun di Awal Tahun

57 tahun lalu

BPS Catat Inflasi November 0,17 Persen, Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal