Salah satu kebijakan pro industri yang melindungi produk dalam negeri di pasar domestik yang ditunggu pengusaha adalah revisi Permendag No. 8 Tahun 2024. Revisi kebijakan relaksasi impor produk jadi yang disampaikan dalam paket Kebijakan Deregulasi dan Kemudahan Berusaha ini telah diumumkan pemerintah pada hari Senin 30 Juli 2025 dan merupakan langkah positif yang dapat menumbuhkan optimisme pengusaha industri.
Namun, dampak dari kebijakan ini diperkirakan baru akan terasa positifnya sekitar dua bulan ke depan sejak diumumkan terutama pada industri tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.
“Kami menduga dampak pencabutan relaksasi impor terutama pada impor produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi akan dirasakan dampaknya pada dua bulan mendatang setelah kebijakan ini diumumkan," ungkap Febri.
"Perusahaan industri terutama, industri TPT dan industri Pakaian Jadi bersabar menunggu dampak pemberlakuan kebijakan ini. Namun demikian, pengumuman kebijakan ini tentu sinyal positif bagi industri terutama industri TPT dan Pakaian Jadi,” lanjutnya.
Perusahaan industri juga disebut Febri masih menunggu penetapan kebijakan perubahan pelabuhan masuk (entry port) untuk produk impor jadi. Selama ini, produk impor jadi berharga murah masuk melalui berbagai pelabuhan Indonesia.