Kemenperin Bakal Terbitkan Aturan Barang Orientasi Ekspor Dijual di Dalam Negeri

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bicara soal aturan barang impor yang dijual di dalam negeri (Foto: iNews.id/ Iqbal)

Menurutnya, lewat regulasi yang bakal diterbitkan pekan depan soal produk-produk dari kawasan berikat, Pemerintah akan lebih memperketat produk-produk di kawasan berikat untuk berjualan di pasar domestik.

Agus menjelaskan salah satu opsi yang tengah dibahas untuk pengaturan produk di kawasan berikat, ketika mereka mau menjual barang ke pasar domestik maka harus terlebih dahulu melepas status industri di kawasan berikat yang saat ini mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Jadi nanti kita akan mempertimbangkan bagi perusahaan di kawasan berikat tersebut itu kalau sudah 2-3 tahun berturut-turut, dia mau masukin produknya ke dalam negeri, ya status dia sebagai kawasan berikat harus dicabut. Jadi kita akan atur sedemikian rupa, level per level betul betul adil, tidak boleh stau masalah terselesaikan pindah ke lokus yang baru itu tidak adil," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

57 tahun lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal