KemenPANRB Dorong Percepatan Perampingan Jabatan Fungsional ASN

Iqbal Dwi Purnama
KemenPANRB akan merampingkan jabatan fungsional ASN, di mana ke depannya jabatan fungsional akan dibuat lebih fleksibel dan sederhana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nantinya, uji kompetensi bagi pegawai yang selama ini masih dilakukan oleh instansi pembina, ke depannya bisa dilakukan secara mandiri. 

Sebagai contoh, jabatan pranata humas instansi pembinanya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jika kuota uji kompetensi di Kemenkominfo masih penuh, maka instansi pegawai yang bersangkutan bisa melakukan uji kompetensi secara mandiri. Uji kompetensi yang dilakukan secara mandiri ini tetap diakui. 

"Rekomendasi uji kompetensi ini berlaku dua tahun. Jangan sampai pegawai sudah lulus uji kompetensi, dia mau naik jabatan tidak bisa, naik pangkat tidak bisa. Ini tetap harus ada ada apresiasinya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

6 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

11 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

18 hari lalu

Menag Usulkan Belasan Ribu Guru Agama Honorer Dapat Prioritas Pengangkatan ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal