Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Pemerkosaan Tenaga Honorer

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (tengah). (Foto: Iqbal Dwi Purnama/MPI)

Keputusan yang dijatuhkan kepada oknum PNS pelaku pemerkosaan dalam rangka menegakkan keadilan untuk korban.

"Tindakan disiplin sudah cukup memadai aturannya, kami sudah berkoordinasi dengan BKN, PPPA dan KSN jadi kami tidak ceroboh, karena ini menyangkut aturan dilingkungan PNS," ucapnya.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, rekomendasi pemecatan terhadap oknum PNS yang menjadi pelaku pemerkosaan itu sudah melalui proses penyelidikan internal.

"Mekanismenya pak Menteri membentuk majelis etik, itu bersidang, kemudian kita menggunakan dokumen yang ada, baik itu pemeriksa awal, fakta dari tim independen, dan mengkonfirmasi kembali," ujar Arif.

"Kemudian, hasil dokumen kita dikonsultasikan ke BKN, KKSN, Kementerian PPPA, keputusannya maka yang diterima pelaku adalah hukuman berat," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal