Kemenkop UKM Beberkan 8 Koperasi Bermasalah, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (foto: Kemenkop UKM)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memproses 8 koperasi bermasalah yang dilaporkan masyarakat. Proses tersebut, ditangani Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat. Satgas tersebut, juga dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU. 
 
”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Teten, dalam keterangannya saat acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah, secara daring, di Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

Dia menjelaskan, 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), yaitu: 

1. KSP Sejahtera Bersama
2. KSP Indosurya
3. KSP Pracico Inti Sejahtera
4. KSPPS Pracico Inti Utama
5. KSP Intidana
6. Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa
7. KSP Lima Garuda
8. KSP Timur Pratama Indonesia.

Menurut Teten, proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
6 hari lalu

Prabowo Cerita Awal Mula Ide Kopdes Merah Putih: Kekuatan Kita Ada di Desa-Desa

7 hari lalu

Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Lidi: Satu Lemah, tapi Bergabung Kuat

7 hari lalu

Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres: Saya Merasa Gerakan Koperasi Selalu Berada Bersama

3 bulan lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal