Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Heri Purnomo
Penumpang di Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). (ANTARA/Istimewa)

Adisumarmo (Jawa Tengah) hanya untuk program Haji, Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) hanya untuk program Haji, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timu) hanya untuk program Haji.
 
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. 
 
3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN): 

Aruk (Kalimantan Barat) Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). 

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
 
Selain itu, Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Ungkap Angka Fatalitas Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun 31 Persen

Nasional
5 hari lalu

Kemenhub Catat Mobilitas Masyarakat Tembus 147,5 Juta Orang selama Lebaran 2026

Nasional
8 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal