Kemenhub Bagi Tips Dapat Tiket Pesawat Murah Saat Libur Nataru

Heri Purnomo
Ilustrasi tiket pesawat. (Foto: dok iNews)

Menurut dia, Kemenhub terus melakukan pengawasan secara intensif kepada maskapai, untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Nataru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan, yaitu tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam KM 106 Tahun 2019. 

"Mengingat kebutuhan masyarakat yang menggunakan transportasi udara periode Nataru 2022/2023 cenderung meningkat. Kami terus melakukan pengawasan secara intensif dan memastikan tarif tiket yang dijual tidak melebihi TBA," ujar Budi.

Sampai saat ini, lanjutnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara belum menemukan harga tiket pesawat yang dijual melebihi tarif BTA. 

Selaku regulator, Ditjen Hubud akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi denganstakeholders terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan. 

"Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ungkap Budi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
11 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

17 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

20 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

21 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara di Bandung bakal Dibuka lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal