Kemendag Terbitkan Aturan Ekspor Kratom untuk Tingkatkan Nilai Tambah

muhammad farhan
Kemendag menerbitkan aturan kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini ditujukan guna ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

Sebagai informasi, Kratom mempunyai nama lain, antara lain ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak. Kratom terdiri dari tiga varietas dengan 20 jenis yang tersebar di Asia Tenggara. Populasi terbesar tanaman kratom berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Tanaman kratom terdiri dari beberapa bagian penunjang, seperti akar, batang, tangkai, daun, bunga, biji, dan buah, yang memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan tanaman lain.

Dikutip dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga tersebut telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun demikian, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menuturkan Kratom tidak mengandung dan masuk kategori narkotika. Meski begitu, dia telah meminta BRIN untuk melakukan riset lanjutan.

Meski masih dalam penelitian, menurutnya Kratom sudah secara tradisional dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat. Menurutnya, dampak ketergantungan pada Kratom tersebut masih rendah.

"Secara tradisional barang ini dikonsumsi masyarakat Kalbar secar tradisi sudah lama digunakan. Dampak positifnya kata mereka dampak sosialnya jadi kekuatan sumber energi dan seterusnya. Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya, kan nanti baru kecanduan itu cukup rendah," kata Moeldoko. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Ekspor RI Naik 6,15 Persen Sepanjang 2025, Industri Pengolahan Jadi Penopang

Nasional
23 hari lalu

Tarif Ekspor Tongkol dan Tuna ke Jepang Resmi 0 Persen, Simak Syarat Pengajuannya

Nasional
24 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
26 hari lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal