Kemendag-Satgas Sita Pakaian Bekas hingga Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat memperlihatkan barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa (6/8/2024). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Ini merupakan penindakan sejak kemarin Satgas kita bentuk, sampai nanti Desember akan terus," tuturnya.

Adapun, Zulhas menyebut barang-barang itu didapatkan dari berbagai negara. Negara-negara ini terdiri dari negara ASEAN, China hingga negara di Asia Selatan.

Selain itu, Zulhas juga mengajak masyarakat untuk membeli barang yang jelas masuknya. Sebab, menurutnya setiap barang yang masuk ke Indonesia terdapat biaya ke negara.

"Misalnya kalau bapak ibu belanja beli kaos dari luar negeri 60.000 dapat tiga, karena kan tiap kaos masuk itu bea Rp60 ribu masuk ke negara. Jalau kalau kita beli baju kaos Rp50 ribu di mall dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak bener," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
29 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
2 bulan lalu

Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal