Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp118 Miliar Sepanjang Maret 2023

Ikhsan Permana SP
Kemendag telah memusnahkan 14.717 bal pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp118 miliar sepanjang Maret 2023. (Foto: Antara)

Selain dilakukan pemusnahan, para importir baju bekas juga terancam dijerat dengan pidana. Menurutnya, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," tuturnya.

Tak hanya berlaku bagi importir, para penjual juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tertulis di Pasal 62 bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang bekas dapat dipidana paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
10 hari lalu

Imigrasi Cegah Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji, Hendak Terbang Pakai Visa Nonprosedural

Nasional
11 hari lalu

Kemendag Siapkan Penyesuaian HET Minyakita, bakal Naik?

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Daycare Little Aresha Tak Berizin, 53 Anak jadi Korban Kekerasan

Nasional
26 hari lalu

Bapanas Ancam Cabut Izin Distributor dan Importir yang Tak Patuhi Harga Acuan Kedelai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal