Kebijakan Deforestasi Dianggap Diskriminatif, RI Akan Ajak Negara Terdampak untuk Melawan

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, implementasi Undang-Undang anti deforestasi EUDR sangat diskriminatif karena menyasar sejumlah produk ekspor dari Indonesia. (Foto: Dok. Kemendag)

Menurut Menko Airlangga, kebijakan Uni Eropa ini mengecilkan upaya Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian dan konvensi multilateral seperti Paris Agreement dan UN 2030 SDG Agenda.

"Negara anggota CPOPC secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019–2020. Indonesia juga sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen,” katanya.

Sebagai informasi, EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023 lalu, akan tetapi Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam waktu 18 bulan, sedangkan untuk perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Nasional
4 hari lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Nasional
5 hari lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Nasional
7 hari lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal