Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK

Dinar Fitra Maghiszha
Manajemen Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan pailit. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ini dilakukan untuk melawan langkah Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi atas putusan pailit.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menuturkan, pihaknya menghormati putusan MA. Pengajuan PK diambil setelah adanya konsolidasi internal.

“Menanggapi putusan tersebut Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK),” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).

Manajemen menuturkan langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha.

Selain itu, langkah ini juga bagian dari upaya melindungi para buruh yang mencapai 50.000 karyawan yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal