Kapasitas KA Jarak Jauh Dibatasi Hanya 80 Persen pada Libur Nataru

azhfar muhammad
Perjalanan kereta api untuk kapasitas maksimum kereta api antar kota (jarak jauh) sebanyak 80 persen.  (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan DJKA Kemenhub, Danto Restyawan  mengatakan, dalam aturan terbaru, perjalanan kereta api untuk kapasitas maksimum kereta api antar kota (jarak jauh) sebanyak 80 persen. 

 “Untuk kereta api antarkota atau jarak jauh batas maksimumnya 80 persen, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen,” ujar Danto dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (17/12/2021). 

Dia menambahkan, untuk penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

“Tak hanya itu, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun) serta wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun),” kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inul Daratista Meradang Dituding Gila Hormat: Petugas Kereta Jongkok karena SOP

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

57 tahun lalu

Tiket KA selama Libur Sekolah Diskon 30 Persen, Cek Jadwal dan Syaratnya

57 tahun lalu

Hore! Tiket KA Liburan Sekolah Diskon 30 Persen, Bisa Dipesan Mulai 6 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal