Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan, Apa Sanksinya?

Aditya Pratama
Wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir. Kapan terakhir lapor SPT? Bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan berakhir hari ini, 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan usaha pada 30 April 2023.

Mengutip pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya seperti yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 3 UU KUP. 

Berikut batas waktu penyampaian lapor SPT Tahunan sesuai Pasal 3 Ayat (3) UU KUP: 

- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak

Adapun, besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP untuk WP orang pribadi sebesar Rp100.000, dan denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000

57 tahun lalu

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di B Fashion Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal