Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Segera Lapor SPT: Mudah, Semua Serba Online

Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengisi laporan SPT pajak tahunan. (lukman hakim).

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau wajib pajak (WP) di Jatim untuk segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pesan itu disampaikan mengingat batas waktu pelaporan segera habis, yakni 31 Maret 2023 dan WP Badan pada 30 April. 

Khofifah mengatakan, sistem pelaporan saat ini lebih mudah karena serba online. Wajib Pajak kata Khofifah cukup mengakses laman djponline.pajak.go.id dan memilih layanan E-Filling.

"Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).

Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat, mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” kata Khofifah.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lamongan Gempar! Ayah Pukul Anak Kandung Pakai Tabung LPG saat Tidur hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,5 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Trenggalek Jatim, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pacitan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gunung Semeru Meletus Hari Ini, Kolom Abu 500 Meter Membubung ke Langit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal