Kabar Gembira, Pemerintah Tak Akan Naikkan Tarif Listrik di Kuartal IV 2022

Mochamad Rizky Fauzan
Ilustrasi listrik. (Foto: Ist)

Berikut tarif listrik untuk 5 golongan yang telah mengalami kenaikan:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit, Salah Satunya ASN

57 tahun lalu

Bahlil Pastikan Tak Ada Pemotongan Kuota Ekspor Gas di 2026: Gak Perlu Khawatir

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Rencana Bangun 3 PLTSa, Tekan Produksi Sampah 9.000 Ton per Hari

57 tahun lalu

Kementerian ESDM Selidiki Laporan Penambangan Emas Ilegal di Sangihe oleh WN China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal