Jual Alat Berat Masih Kredit, Direktur PT Unggul Puspa Negara Divonis 1 Tahun Penjara

MNC Media
Direktur dari PT Unggul Puspa Negara, Susilo terbukti bersalah setelah mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan. (Foto: Ilustrasi)

Direktur MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw menuturkan, MNC Guna Usaha Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan, dan juga menjalin komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menjumpai modus serupa untuk selalu berhati-hati agar dapat terhindar dari sanksi pidana, dan Masyarakat juga dapat mengkomunikasikan melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat MNC Guna Usaha Indonesia," ucap Yusnandi, Jumat (2/2/2024).

MNC Guna Usaha Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan tentunya akan terus selalu memberikan pelayanan yang terbaik, dan menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang dapat merugikan perusahaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
1 bulan lalu

Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Nasional
1 bulan lalu

Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman

Nasional
1 bulan lalu

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Langsung Terapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal