Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Penunjukkan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023.

Keppres tersebut sekaligus menetapkan pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pembentukan Satgas ini dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis Pasal 3 Keppres tersebut.

Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana. Satgas bertugas sejak Keppres ditetapkan pada 14 April 2023 sampai dengan 30 September 2024.

Di deretan susunan pengarah, Luhut ditunjuk menjadi Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Kemudian, wakil ketua I pengarah dan wakil ketua II pengarah masing-masing ditempati Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pada Pasal 5 Keppres RI Nomor 9 Tahun 2023, Pengarah bertugas untuk memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Sambut Lebaran 2026, Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik

Nasional
3 jam lalu

Hore! Pemerintah Gelontorkan Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Mudik Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal