Jokowi Teken PP 29/2024, TKA Diperbolehkan Kerja di IKN Asal Didampingi Pekerja WNI

Iqbal Dwi Purnama
Melalui PP 29/2024, pengusaha yang mempunyai proyek di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan wajib didampingi pekerja dari Indonesia. (Foto: Iqbal Dwi Purnama)

Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pemanfaatan TKA untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Pada pasal 22 ayat 1, dijelaskan bahwa pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun, pengusaha wajib memulangkan TKA yang dipekerjakan ke negara asalnya setelah perjanjian kerja di IKN telah berakhir.

Kemudian, pada ayat 2b, huruf a dijelaskan setiap pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI yang bertugas sebagai tenaga kerja pendamping TKA. Kemudian, tenaga kerja WNI juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping.

Selain itu, sejumlah aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9. Selain itu, terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti yang diatur dalam pasal 10.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Danantara Sumber Daya Indonesia Resmi Jadi BUMN, Siap Kelola Ekspor SDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal