Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pemanfaatan TKA untuk mendukung percepatan pembangunan IKN dengan jangka waktu 10 tahun dan bisa diperpanjang.
Pada pasal 22 ayat 1, dijelaskan bahwa pengusaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pengusaha wajib memulangkan TKA yang dipekerjakan ke negara asalnya setelah perjanjian kerja di IKN telah berakhir.
Kemudian, pada ayat 2b, huruf a dijelaskan setiap pengusaha yang mempekerjakan TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI yang bertugas sebagai tenaga kerja pendamping TKA. Kemudian, tenaga kerja WNI juga harus diberikan pendidikan dan pelatihan sebagai tenaga kerja pendamping.
Selain itu, sejumlah aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9. Selain itu, terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti yang diatur dalam pasal 10.