JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PP ini merupakan revisi aturan terkait kemudahan berusaha bagi investor di ibu kota baru.
Melalui aturan terbaru ini, para investor makin dimanjakan melalui fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN.
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses investasi di IKN.
"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut dikutip, Kamis (15/6/2024).
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempunyai proyek atau menanamkan modalnya di IKN boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, TKA tersebut wajib didampingi pekerja dari Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI).