Jokowi Teken Perpres Gaji Pejabat Otorita IKN, Besarannya Menggiurkan

Iqbal Dwi Purnama
Gaji Pejabat Otorita IKN Nusantara.. (Foto: Ilustrasi/Dok)

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Otorita mendapatkan Gaji pokok Rp5,04 juta, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, tunjangan kinerja Rp153.422.000. Wakil Kepala Otorita mendapatkan Gaji Pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp634.770, tunjangan Jabatan Rp11.566.800, tunjangan Kinerja Rp138.079.800.

Kemudian untuk dana operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. Kepala Otorita mendapatkan dana operasional Rp178 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita sebesar Rp145 juta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
15 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Nasional
16 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Internasional
21 hari lalu

Vietnam Naikkan Standar, Pekerja Bergaji Rp1,8 Juta Dianggap Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal