Jokowi Teken Perpres Baru soal Kartu Prakerja, Kriteria Peserta Diatur Lebih Ketat

Dita Angga
Presiden Jokowi. (Foto: Humas Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menekan aturan baru soal program kartu prakerja. Beleid itu mengatur kriteria peserta kartu prakerja secara lebih ketat.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomoor 76 tahun 2020 soal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan itu merevisi Perpres 36/2020.

Salah satu poin dalam Perpres yang baru adalah tuntutan pidana dan ganti rugi bagi peserta yang secara sengaja memalsukan identitas demi menjadi peserta kartu prakerja.

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020.

Selain itu, penerima kartu prakerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak, maka akan ada tuntutan pidana.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Solo: Tak Ada Tanggal Legalisasi, Janggal

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal